AYOBOGORCOM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun 2024 ini penuh dramatisasi.
Bukan tanpa sebab, karena hasil PPDB sistem ini dinilai banyak mengecewakan.
kejadian paling kisruh terjadi di SMPN2 Pamanukan, Subang, Jawa Barat, karena siswa yang jaraknya ke sekolah hanya 500 meter, ditolak!
Alih-alih diprioritaskan bagi siswa yang rumahnya berada di sekitar sekolah, nyatanya banyak siswa yang tetap tidak diterima meski jarak dari sekolah ke rumah hanya beberapa meter saja. Warga dari SD Negeri dan swasta di Pamanukan Hilir pun mengadu.
Lantas, kemanakah masyarakat harus mengadu saat proses seleksi PPDB dirasa tidak adil?
Kasus PPDB tahun 2024 ini membuat citra dunia pendidikan Indonesia semakin terpuruk.
Setelah menuai pro kontra dengan kebijakan kurikulum baru, "seragam baru", dan kini sistem zonasi yang masih belum transparan. Kemanakah masyarakat harus mengadu?
Seperti terjadi di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 26 siswa yang tinggal hanya berjarak beberapa meter dari SMPN 2 Pamanukan dinyatakan tidak diterima melalui jalur zonasi!
Baca Juga: Mahasiswa On Going Wajib Tau, 6 Komponen Biaya Ini Tidak Ditanggung Oleh KIP Kuliah!
Alasan penolakan yaitu terkait tidak lokasi tempat tinggal siswa yabg tidak masuk zonasi SMPN 2.
Hal ini tentu dianggap miris, bahkan ada siswa yang tinggalnya hanya berjarak 500 meter dengan SMPN 2 yang juga beralamat di Jl.Ps lama No.1 Pamanukan Hilir, Pamanukan, Subang, Jawa Barat, namun ditolak!
Menurut masyarakat setempat baru tahun ini ada permasalahan terkait PPDB sistem zonasi. Sebelumny, sistem zonasi ini menguntungkan bagi masyarakat disekitar lingkungan sekolah.
Sistem zonasi ini juga menghapus sistem sekolah unggulan yang merugikan sekolah yang dianggap tidak unggul dalam penjaringan siswa.
Baca Juga: 3 Bantuan Cair Dipercepat Awal Juli 2024, Ada BLT Mitigasi Risiko Pangan?