AYOBOGOR.COM -- Mulai hari ini KPM PKH BPNT harus melakukan hal ini agar bansosnya cepat cair dan lancar jaya.
Sebentar lagi memasuki bulan Juli 2024 dan akan ada yang namanya pencairan bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5.
Dimana kedua bantuan ini untuk alokasi bulan Juli Agustus 2024 dengan nominal yang berbeda.
Jika PKH dua bulan disesuaikan dengan komponen penerima manfaat atau KPM ada yang Rp500 ribu, Rp400 ribu atau Rp150 ribu.
Sementara BPNT atau sembako ini nominalnya paten dalam satu bulan yakni Rp200 ribu jadi jika dua bulan adalah Rp400 ribu.
Kemudian untuk alokasi ini cair di rekening KKS bank himbara yakni BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
Selain via bank himbara, bantuan PKH dan BPNT juga dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan alokasinya berbeda yakni tiga bulan.
Penyaluran yang melalui rekening bank biasanya akan dicairkan lebih dahulu karena lebih mudah tinggal ditransfer saja uangnya.
Apabila melalui kantor pos waktunya lebih lama persiapannya karena harus dibuatkan danom atau surat undangan.
Prediksi pencairan bantuan alokasi Juli Agustus ini akan dilakukan pada bulan Agustus dan tanggalnya belum dipastikan.
Dilansir dari Youtube Bungkas Wae pada hari ini 29 Juni 2024 ada hal yang dilarang oleh KPM agar bansos bisa cair.