AYOBOGOR.COM - Selama ini Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan DTKS sebagai acuan penyaluran bansos. Akan tetapi, kini data tersebut akan dipindah ke Regsosek.
Sebelum membahas lebih lanjut mari kita pahami terlebih dahulu, apa sih Regsosek itu? Regsosek adalah singkatan dari Registrasi Sosial Ekonomi Nasional.
Ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai basis data utama untuk program-program perlindungan sosial.
Belakangan ini Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan melakukan upgrade pada Regsosek menggunakan sistem yang lebih canggih.
Dengan demikian, harapannya perpindahan data dari DTKS ke Regsosek diharapkan bisa membuat bansos jadi lebih tepat sasaran penyalurannya.
Sistem terbaru nantinya akan memanfaatkan teknologi identifikasi biometrik seperti sidik jari atau retina mata.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial, serta mengurangi kesalahan data yang mungkin terjadi.
Pertanyaannya, kapan perpindahan data itu akan dilakukan? Jawabannya, belum ada jadwal pasti. Satu hal yang pasti, Bappenas meluncurkan sistem data Regsosek untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Peluncuran kolaborasi pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi dilakukan di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Kamis 20 Juni 2024.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dengan adanya perpindahan data dari DTKS ke Regsosek, nasib KPM PKH dan BPNT akan ditentukan. Harapannya warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bansos bisa merasakan manfaat bantuan sosial untuk menyokong perekonomian kehidupan sehari-hari.