Bansos PKD Tahap 2 Cair Bertahap, Ini 6 Syarat Masuk dalam Penetapan DTKS, Salah Satunya Memiliki KTP DKI Jakarta

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi uang Bansos PKD  DKI Jakarta. (Freepik/wirestock)
Ilustrasi uang Bansos PKD DKI Jakarta. (Freepik/wirestock)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) menjadi salah satu program dari Pemerintah Provisi DKI Jakarta untuk warganya.

Kabarnya Bansos PKD jenis Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap 2 telah cair pada Kamis, 20 Juni 2024.

Bansos senilai Rp300 ribu per bulan tersebut disalurkan Dinsos DKI Jakarta secara bertahap kepada 194.067 penerima manfaat.

Untuk mendapatkan bantuan ini, nama lansia, anak, dan penyandang disabilitas sudah masuk dalam penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 4 BPNT Tahap 5, PIP, KJP Plus Juli dan BLT MRP Rp600.000, KPM Wajib Tahu

Lantas apa saja syarat calon penerima Bansos PKD jenis KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk masuk dalam penetapan DTKS?

Dilansir dari siladu.jakarta.go.id, syarat calon penerima Bansos PKD jenis KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk masuk dalam penetapan DTKS sebagai berikut:

1. Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,

2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD,

Baca Juga: Pemegang Kartu Ini, Bansos Sebesar Rp300 Ribu Per Bulan Fix Cair, Intip Jadwal Pencairannya!

3. Tidak mempunyai mobil,

4. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar,

5. Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerek,

6. Dinilai tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: siladu.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X