Bansos PKH dan BPNT Fix Dihapus oleh Kemensos Jika KPM Langgar Tiga Aturan Ini, Nomor 3 Lagi Marak

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 09:48 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KPM (Kemensos)
Ilustrasi penyaluran bansos KPM (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan sosial PKH dan BPNT fix dihapus oleh Kemensos jika para KPM melanggar tiga aturan ini dan nomor 3 lagi marak.

Terdapat beberapa penyaluran bantuan sosial atau bansos yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial dan dua diantaranya yakni PKH dan BPNT.

Yang mana untuk bulan Juni ini adalah penyaluran PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 melalui KKS bank himbara.

Baca Juga: Inilah Bantuan Sosial yang Resmi Dicairkan Besok Senin 24 Juni 2024 Bagi KPM, Cek Apakah Termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan

Hampir di semua daerah sudah mendapatkan pencairan bantuan ini dengan nominal Rp400 ribu untuk BPNT.

Sementara itu, untuk PKH disesuaikan dengan komponen seprti ibu hamil dan balita jumlah uang yang diterima yakni Rp500 ribu.

Akan tetapi, bantuan sosial bisa dihapus oleh pihak Kemensos jika penerima manfaat diketahui melakukan hal-hal yang dilarang ini.

Seperti yang dikutip Ayobogor.com dari video di Youtube Naura Vlog pada hari ini 23 Juni 2024.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Dipastikan Cair! Berdasarkan Info Terakhir Paling Lambat Disalurkan 7 Hari Lagi

1. Dilarang untuk membeli rokok

Banyak sebagian dari KPM yang terdeteksi uang bansosnya dibelikan untuk membeli rokok.

Apabika ketahuan maka bantuan PKH dan BPNT akan langsung dihapus oleh Kemensos.

2. Dilarang untuk membeli minuman keras

Baca Juga: PKH BPNT Fix Dihapus Jika Melanggar 3 Aturan Ini, Bansos BLT Cair dengan Nominal Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X