AYOBOGOR.COM -- Bantuan sosial PKH dan BPNT fix dihapus oleh Kemensos jika para KPM melanggar tiga aturan ini dan nomor 3 lagi marak.
Terdapat beberapa penyaluran bantuan sosial atau bansos yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial dan dua diantaranya yakni PKH dan BPNT.
Yang mana untuk bulan Juni ini adalah penyaluran PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 melalui KKS bank himbara.
Hampir di semua daerah sudah mendapatkan pencairan bantuan ini dengan nominal Rp400 ribu untuk BPNT.
Sementara itu, untuk PKH disesuaikan dengan komponen seprti ibu hamil dan balita jumlah uang yang diterima yakni Rp500 ribu.
Akan tetapi, bantuan sosial bisa dihapus oleh pihak Kemensos jika penerima manfaat diketahui melakukan hal-hal yang dilarang ini.
Seperti yang dikutip Ayobogor.com dari video di Youtube Naura Vlog pada hari ini 23 Juni 2024.
1. Dilarang untuk membeli rokok
Banyak sebagian dari KPM yang terdeteksi uang bansosnya dibelikan untuk membeli rokok.
Apabika ketahuan maka bantuan PKH dan BPNT akan langsung dihapus oleh Kemensos.
2. Dilarang untuk membeli minuman keras