Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Jalur Mandiri PTN Dibuka, Ini Cara Mendaftarnya

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. (Instagram/@kipkuliah.beasiswa)
Ilustrasi KIP Kuliah. (Instagram/@kipkuliah.beasiswa)

AYOBOGOR.COM - Seleksi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri atau swasta masih berlangsung.

Sebelumnya telah berlangsung jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT).

Kali ini tengah dibuka pendaftaran seleksi lewat jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Calon penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat melalui jalur mandiri.

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pengecekan Kembali Empat Jenis Golongan KPM Penerima PKH dan Pengambilan Foto Ulang Rumah Penerima PKH BPNT

Oleh karena itu, calon penerima KIP Kuliah Merdeka dapat melengkapi berkas pendaftaran di SIM KIP Kuliah.

Kemudian, calon penerima KIP Kuliah Merdeka memilih Seleksi Mandiri PTN sebelum registrasi di PT tujuan.

Pendaftaran Program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jalur mandiri PTN dibuka mulai 7 Juni 2024.

Simak juga cara mendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka agar bisa jadi penerima manfaat.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Jalur Mandiri PTN, Kapan Penutupan?

Pertama, calon penerima KIP Kuliah Merdeka mendaftar secara mandiri di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kedua, calon penerima KIP Kuliah Merdeka memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

Ketiga, sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta mengevaluasi kelayakan siswa untuk menerima KIP Kuliah.

NIK digunakan untuk akses informasi sosial ekonomi di DTKS Kemensos. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan asetnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X