KPM Bansos PKH dan BPNT Bisakah Dapat Bansos MRP Beras 10 Kilogram? Ternyata Bisa, Asalkan...

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:33 WIB
Apakah KPM PKH dan BPNT bisa dapat bansos MRP Beras 10 Kilogram? (setkab.go.id)
Apakah KPM PKH dan BPNT bisa dapat bansos MRP Beras 10 Kilogram? (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Saat ini memasuki hari ke-10 di bulan Juni 2024. Beberapa bansos telah resmi diciarkan oleh pemerintah untuk para KPM.

Beberapa bansos tersebut tergolong menjadi dua kategori. Yakni kategori bantuan reguler dan bantuan yang sifatnya tambahan.

Untuk bansos yang reguler, ada bantuan program keluarga bahagia dan bantuan sembako atau pangan non tunai.

Meski ada dua kategori. Tak menutup kemungkinan ada penerima manfaat yang mendapatkan pencairan keduanya. Baik yang reguler maupun tambahan.

Baca Juga: Setelah PKH BPNT Mei-Juni 2024 Cair, Bansos Ini Segera Menyusul Dicairkan, KPM Siap-siap Dapat Bantuan Lagi

Tergantung apakah KPM tersebut layak atau tidak menjadi penerima manfaat dari bansos-bansos tersebut. Jika memang layak, maka akan mendapatkannya.

Apabila tidak, ya mohon maaf, KPM belum bisa mendapatkan bansos reguler atau non reguler secara bersamaan.

Di media sosial, tak sedikit KPM yang bertanya apakah penerima PKH dan BPNT bisa mendapatkan bansos MRP atau beras 10 kilogram?

Berikut ini ulasan informasi jawabannya yang dilansir dari channel YouTube Diary Bansos.

Menurut channel tersebut, KPM yang sudah menerima PKH dan BPNT masih bisa mendapatkan bansos MRP atau beras 10 kg.

Baca Juga: Cara Mengetahui Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Ada Aturan Terbaru yang Harus Dipahami KPM

Meskipun secara umum penerima PKH dan BPNT adalah penerima manfaat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS milik Kemensos.

Sedangkan penerima manfaat bansos MRP adalah KPM yang terdaftar di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE.

Namun apabila KPM PKH dan BPNT itu juga masuk dalam data P3KE, maka penerima manfaat tersebut punya peluang mendapatkan bansos beras 10 kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X