AYOBOGOR.COM - Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Di bidang pendidikan, pemerintah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada anak-anak yang membutuhkan.
Bantuan Sosial (Bansos) PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dari segi biaya pendidikan.
Meskipun begitu, tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program Kemendikbud ini karena ada kriteria khusus.
Berikut dua kriteria khusus untuk penerima Bansos PIP seperti dilansir AyoBogor.com dari kemdikbud.go.id.
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Baca Juga: Kabar Bahagia! BPNT KKS Mandiri Masuk Rekening, KPM: Cair Serentak Wilayah Jawa Timur
b. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
c. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
d. Siswa yang terkena dampak bencana alam
e. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah