Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BNI untuk KPM Indramayu Jabar, BPNT Tahap 4 atau PKH Tahap 3 yang Cair?

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 08:55 WIB
Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BNI untuk KPM Indramayu Jabar, BPNT Tahap 4 atau PKH Tahap 3 yang Cair? (Facebook)
Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BNI untuk KPM Indramayu Jabar, BPNT Tahap 4 atau PKH Tahap 3 yang Cair? (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat saldo Rp400 ribu cair di KKS BNI untuk KPM Indramayu Jabar, BPNT tahap 4 atau PKH tahap 3 yang masuk.

Pada bulan Mei 2024 ini ada beberapa bansos yang tersalurkan terutama yang melalui rekening KKS bank himbara.

Adapun bantuan sosial ini adalah PKH tahap 3 alokasi Mei Juni 2024 yang mana sudah tersalurkan hampir merata di KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri.

Dengan jumlah uang yang diterima pun beraneka macam karena sesuai dengan komponen yang diterima.

Baca Juga: Alhamdulillah BPNT Hari Ini Cair, KPM Cek Update Daerah dan KKS Bank Himbara Mana yang Cair Duluan?

Penerima bantuan baik PKH ataupun BPNT tentunya yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Maka dari itu, apabila ingin mengetahui apakah pada bulan ini mendapat bantuan PKH dan BPNT atau tidak.

Caranya gampang sekali tinggal dicek saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id bisa via web browser di HP.

Baca Juga: Resmi Cair! BPNT Mei Juni 2024 Akhirnya Cair Duluan di Bank dan Daerah Ini, Cek KKS Secara Berkala

Sementara itu, mengutip dari grup facebook infobansos, ada salah satu KPM asal Indramayu Jabar.

Mendapati saldo masuk Rp400 ribu di KKS bank BNI pada tanggal 30 Mei 2024 apakah itu bansos PKH tahap 3 atau BPNT yang cair.

Sebagai informasi untuk BPNT tahap 4 sudah SI dan diketahui sudah cair di KKS BSI untuk wilayah Aceh.

Namun untuk KKS bank lain sepertinya belum dicairkan baru bank BSI saja.

Oleh karena itu, kemungkinan besar saldo yang masuk ini adalah bansos PKH kompnen lansia karena jumlahnya sama yakni Rp400.000.

Baca Juga: Fix! Dana Bansos BPNT Rp400 Ribu Sudah Ditransfer ke KKS BSI, BNI, BRI dan Mandiri, Bank Manakah yang Cair Duluan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X