5 Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Salah Satunya Telah Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 09:24 WIB
Ilustrasi, Bansos PKH 2024. (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi, Bansos PKH 2024. (Pixabay/WonderfulBali)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) menjadi salah satu agenda dari Kemensos RI.

Bantuan ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat apalagi dikabarkan cair pada Bulan Mei 2024.

Sebelum itu, pastikan terlebih dahulu masih memenuhi syarat untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024 atau tidak.

Lantas apa saja syarat yang diwajibkan agar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH 2024?

Baca Juga: Kabar Pencairan Hari Ini! PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Sudah Cair Merata di Beberapa Wilayah Ini? Bakal Ada Pencairan dengan Nominal Sama Rp 400 Ribu

Syarat untuk menjadi penerima Bansos PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan melalui e-KTP.

2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan berdasarkan data kelurahan.

3. Tidak termasuk sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Baca Juga: 2 Alasan Kenapa Bansos PKH Tahap 3 Alokasi Mei-Juni 2024 Tidak Cair, Ternyata Gegara Ini

4. Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Itulah syarat untuk menjadi penerima Bansos PKH tahun 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X