Bansos PKH Mei Juni 2024 Cair Bertahap di Wilayah Ini dengan Berbagai Nominal Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp550 Ribu

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 10:00 WIB
KPM PKH di Aceh berbahagia, PKH tahap 3 cair bertahap. Ada KPM share bukti struk pengambilan bansos Rp 300 samapi Rp 550 ribu (Youtube Yoga faradika)
KPM PKH di Aceh berbahagia, PKH tahap 3 cair bertahap. Ada KPM share bukti struk pengambilan bansos Rp 300 samapi Rp 550 ribu (Youtube Yoga faradika)

AYOBOGOR.COM -- Pada akhirnya bansos PKH alokasi Mei Juni 2024 sudah cair bertahap di wilayah ini dengan berbagai nominal mulai dari Rp300 ribu hingga Rp550 ribu.

Yang sudah ditunggu oleh para KPM karena bantuan sosial PKH bulan Mei Juni 2024 sudah disalurkan di rekening bank himbara.

Perlu untuk diketahui bahwa bansos PKH tahap 3 ini diberikan bagi 10 juta KPM yang mana datanya diambil dari Kemensos.

Dalam pencairan bantuan program keluarga harapan ini melalui rekening yakni bank BNI, BRI, Mandiri dan BSI.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 Alokasi Mei Juni 2024, Benarkah Ada Saldo yang Masuk di KKS Ini?

Melansir dari Youtube Diary Bansos pada hari ini 24 Mei 2024.

Bantuan PKH sudah tersalurkan merata pencairannya di wilayah Aceh melalui rekening bank BSI.

Pasalnya, pertama kali yang sudah mendapatkan penyaluran adalah di provinsi Aceh sedangkan daerah lain belum.

Pendamping sosial menuturkan biasanya jika ada penyaluran bantuan di hari berikutnya itu ramai adanya struk penarikan.

Di sisi lain, untuk pihak bank penyalur lain seperti BNI, BRI, dan Mandiri terpantau sudah SI. 

Jadi kemungkinan ada saja KPM yang sudah mendapatkan penyaluran bansos PKH tahap 3 ini meskipun tidak banyak. 

Baca Juga: Bansos BPNT Rp400.000 Mendadak Cair di Rekening KPM Ini, Benarkah Itu Tahap Keempat? Cek Fakta Sebenarnya di Sini

Sementara itu, melansir dari grup facebook PKH dan BPNT, ada salah satu KPM dari Aceh yang membagikan bukti struk penarikan dari bank BSI dengan nominal Rp300.000

Kemungkinan itu adalah untuk komponen anak SD dua orang karena satu orang adalah Rp150 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X