Alasan BLT PKH Tidak Cair Hari Ini Mei dan Juni 2024 via KKS BSI, Ada Kemungkinan KPM Masuk Kategori Ini

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 21:57 WIB
Alasan BLT PKH Tidak Cair Hari Ini Mei dan Juni 2024 via KKS BSI, Ada Kemungkinan KPM Masuk Kategori Ini (sosial.bimakota.go.id)
Alasan BLT PKH Tidak Cair Hari Ini Mei dan Juni 2024 via KKS BSI, Ada Kemungkinan KPM Masuk Kategori Ini (sosial.bimakota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Hari ini BLT PKH tahap 2 untuk periode Mei dan Juni 2024 cair melalui kartu KKS di bank BSI, Selasa 21 Mei 2024.

Meski begitu, ternyata masih ada saja beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengaku bahwa bansos PKH mereka belum keluar atau cair.

Padahal, kartu tanda penduduk mereka terdaftar di situs DKTS milik Kemensos sebagai penerima bantuan. Simak penyebab BLT PKH tahap 2 tidak cair ke rekening KPM.

Baca Juga: Cek Saldo 3 Bansos dari Pemerintah Hari Ini, 20 Mei 2024 Langsung dari KKS Merah Putih Bank Penyalur

Diketahui, BLT PKH adalah program bantuan sosial rutin yang dibagikan oleh Kemensos sepanjang tahun 2024.

Penyaluran BLT PKH terbagi menjadi empat tahap. Saat ini memasuki pencairan tahap 2. Adapun fokus dari program BLT PKH ini diberikan untuk ibu hamil atau nifas, anak usia balita 0-6 bulan, pelajar dari keluarga miskin, lansia dan penyandang disabilitas.

Dalam proses pencairan BLT PKH ini terbagi menjadi 2 cara. Pertama dicairkan melalui kantor pos Indonesia. Kedua, melalui kartu KKS di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN.

Apabila hingga saat ini KPM masih belum merasa menerima undangan pencairan, atau belum ada saldo yang masuk ke rekening, ada kemungkinan dicoret sebagai daftar penerima BLT PKH.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini

Ada sejumlah alasan sehingga KPM dicoret dari daftar cair yang ada di situs Kemensos. Berikut ini beberapa penyebab bantuan PKH tahap 2 tidak cair ke rekening KPM, dilansir dari berbagai sumber.

1. KTP KPM tidak terdaftar di situs DTKS Kemensos.

2. Untuk KPM kategori pelajar, tidak terdaftar di situs Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. KPM kategori ibu hamil atau balita usia 0-6 tahun, adalah anak ketiga dan seterusnya yang terdaftar di Kartu Keluarga.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Bagi Penerima Bansos Periode Salur Mei Juni 2024, KPM Harus Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X