Alhamdulillah! Bansos PKH Cair di Rekening KKS Bank BSI, Benarkah Hilal Pencairan Bansos Mei Juni?

photo author
- Senin, 20 Mei 2024 | 08:48 WIB
Alhamdulillah! Bansos PKH Cair di Rekening KKS Bank BSI, Benarkah Hilal Pencairan Bansos Mei Juni? (Facebook@PKH dan BPNT Kemensos RI)
Alhamdulillah! Bansos PKH Cair di Rekening KKS Bank BSI, Benarkah Hilal Pencairan Bansos Mei Juni? (Facebook@PKH dan BPNT Kemensos RI)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik, bansos PKH terpantau cair di rekening KKS Bank BSI, benarkah hilal pencairan untuk periode Mei dan Juni?

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook @PKH dan BPNT Kemensos RI, terpantau bansos PKH cair untuk KPM di wilayah Aceh.

Bantuan PKH tersebut cair sebesar Rp350 ribu pada tanggal 18 Mei 2024.

Dalam unggahan tersebut dilampirkan bukti struk penarikan di BSI Smart Agen.

Baca Juga: Bansos Tambahan untuk KPM BPNT Murni Sudah Cair di Rekening KKS BRI, BNI, Mandiri dan BSI, KPM Cek Sekarang

Akun @PKH dan BPNT Kemensos RI menyebut bansos yang cair tersebut adalah pencairan bantuan PKH.

Namun bukan untuk PKH periode salur Mei dan Juni, melainkan untuk bansos PKH validasi atau PKH Maret dan April yang mungkin terlambat disalurkan.

Hingga pagi ini, Baik PKH Mei Juni maupun BPNT Mei 2024 belum ada hilal pencairan di rekening KKS.

Dan saat ini pemerintah masih terus gencar menyalurkan berbagai bantuan termasuk PKH validasi melalui sistem.

Baca Juga: Ramai Cair! Ini 7 Syarat Lolos Penerima Bansos PKH Validasi, KPM BPNT Murni Merapat

PKH validasi diberikan kepada KPM BPNT murni yang memiliki 7 komponen penerima bansos PKH dalam keluarganya.

Tak hanya itu, pemilihan penerima bantuan ini dilakukan langusng melalui sistem di Kemensos.

Nama penerima bantuan ini tidak muncul melalui situs Cek Bansos Kemensos.

Penerima hanya bisa terlihat melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Kemensos Dipastikan Cairkan 7 Bansos Ini Sebelum Idul Adha, KPM Siap-Siap Dapat Banjir Dobel Bantuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X