Selamat! Daerah Ini Sudah Bisa Ambil Bansos Reguler Pemerintah Hari Ini, Nominal Rp 200.000 hingga Rp 500 Ribu

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 14:13 WIB
Selamat! Daerah Ini Sudah Bisa Ambil Bansos Reguler Pemerintah Hari Ini, Nominal Rp 200.000 hingga Rp 500 Ribu (ist)
Selamat! Daerah Ini Sudah Bisa Ambil Bansos Reguler Pemerintah Hari Ini, Nominal Rp 200.000 hingga Rp 500 Ribu (ist)

AYOBOGOR.COM – Selamat bagi KPM di beberapa daerah ini yang sudah bisa mengambil bantuan sosial dari pemerintah hari ini, 16 Mei 2024.

Kabar gembira bagi beberapa KPM ini karena bansos Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu yang ditunggu-tunggu akhirnya bisa diterima juga.

Simak bantuan sosial dan daerah mana saja yang mendapatkan bantuan sosial di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Kabar Bansos.

Baca Juga: 3 BLT Nominal Tembus Rp 675.000 Cair Hari Ini 16 Mei 2024, Dimohon Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, aka nada pengecekan status di SIKS-NG online mengenai bantuan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 di hari ini, 16 Mei 2024.

Seperti yang diketahui dari kemarin sudah banyak update mengenai bantuan PKH maupun BPNT bagi para KPM yang mendapatkan pencairan.

Untuk bantuan BPNT yang cair adalah untuk alokasi April 2024 atau disebut BPNT susulan senilai Rp 200 ribu

Sedangkan PKH yang cair adalah untuk alokasi Maret April 2024 atau validasi by system yang nominalnya hingga Rp 500 ribu

Baca Juga: BLT Cair di 2 KKS Bank BNI dan BRI Sekaligus PT Pos Indonesia, KPM Golongan Ini Wajib Cek

Berikut ini adalah status terbaru di aplikasi SIKS-NG online untuk bantuan PKH dan BPNT tahap berikutnya.

Untuk keterangannya BPNT akan cair untuk satu bulan alokasi bulan Mei 2024 dengan cek rekening sudah berhasil dan tinggal menunggu SP2D.

Begitu juga untuk bantuan PKH yang cair selama dua bulan alokasi Mei Juni 2024.

Status rekening sudah berhasil dengan keterangan belum SP2D.

Baca Juga: Selamat! KPM Kedungreja Terima Bansos MRP Tahap 4 dan Penyaluran BLT Rp 200.000 Sampai Rp 5 Juta Cair Khusus Orang-orang Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Kabar Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X