Bukan Validasi by Sistem, Bansos Rp 750 Ribu Siap Dicairkan Bagi KPM Golongn Khusus Ini, Cek Status KPM Anda Apakah Termasuk atau Tidak

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 19:30 WIB
Bukan validasi by sistem, KPM bisa dapat dana bansos Rp 750 ribu (pixabay)
Bukan validasi by sistem, KPM bisa dapat dana bansos Rp 750 ribu (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Sejumlah bantuan sosial terus dikucurkan pemerintah hingga saat ini, Snein 13 Mei 2024.

Salah satu yang jadi fokus pemerintah adalah penyaluran bansos validasi by sistem.

Bansos validasi ini, diberikan kepada KPM PKH dan BPNT murni sejak beberapa hari lalu di bulan Mei ini.

Baca Juga: Saldo Bansos PKH Senilai Rp 400 Ribu Masuk Rekening Kartu KKS, Perhatikan 3 Komponen KPM Ini

Melalui ini, banyak KPM yang mendapati kartu KKS miliknya Kembali terisi sejumlah nominal saldo. Mulai RP 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

Penjeasannya, bansos validasi by sistem ini dilakukan Kemensos untuk melakukan penggenapan jumlah kuota baik untuk bantuan sosial PKh ataupun BPNT.

Diketahui jika kuota bansos PKH adalah sebanyak 10 juta penerima manfaat. Sedangkan kuota BPNT murni adalah 18,8 juta penerima.

Nah dalam perjalannya porses pencairan bansos, Kemensos mendapati beberapa KPM sudah tidak layak sebagai penerima bansos.

Sehingga KPM tersebut dicoret sebagai penerima bansos. Lalu untuk menggenapi jumlah KPM yang dicoret tersebut, Kemensos akhirnya menerapkan validasi by sistem.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Sekaligus Hari Ini di Berbagai Daerah, KPM Panen Rezeki di Bulan Mei

Penerapannya, untuk KPM BPNT murni dapat menerima bansos PKH sesuai komponen yang dimiliki jika termasuk dalam penerima validasi by sistem.

Sebaliknya, KPM PKH murni akan mendapatkan bansos BPNT sesuai periode yang disalurkan jika menjadi penerima validasis by sistem.

Rencananya, program ini akan dilakukan Kemensos hingga tanggal 15 Mei mendatang.

Nah, lalu KPM bisa berkesempatan mencairkan Rp 750 ribu bukan dari validasi by sistem. Lalu bansos apakah itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X