Alasan KPM PKH dan BPNT Jadi Penerima Bansos Validasi by Sistem Oleh Kemensos, Ternyata Ini Jawabannya

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 23:15 WIB
Ilustrasi Kemensos menerapkan bansos validasi by sistem. (pixabay)
Ilustrasi Kemensos menerapkan bansos validasi by sistem. (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Awal bulan Mei 2024 ini, Kemensos terus melakukan pengenapan kuota penerima bantuan sosial dengan cara penerapan bansos validasi by sistem.

Sehingga beberapa hari ini muncul banyak KPM yang membagikan struk pengambilan dana bansos di kartu KKS Merah Putih.

Adapun dana bansos yang masuk di kartu KPM itu beragam, mulai Rp 200 ribu, hingga Rp 400 ribu.

Baca Juga: Akhirnya! Saldo Rp200.000 Masuk di Rekening KKS, Apakah Bansos BPNT Mei 2024 Sudah Cair?

Tak sedikit KPM yang menduga saldo yang masuk ke kartu KKs tersebut adalah pencairan bansos PKH atau BPNT periode Mei-Juni 2024.

Kenyataannya, saldo yang masuk ke rekening KKS penerima manfaat tersebut adalah periode Maret-April 2024.

Sebagai contoh ada seorang KPM PKH murni yang mendapati kartu KKS nya terisi saldo Rp 200 ribu.

Ia sempat tidak memahami bansos apakah yang cair di kartu KKSnya tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng

Ini kemungkinan besar pencairan susulan, PKH murni itu dijadikan KPM BPNT validasi by sistem oleh Kemensos karena pengenapan 18,8 juta KPM penerima PKH.

Begitu juga sebaliknya, apabila ada saldo masuk dengan nominal bervariatif, sebagai contoh ada KPM BPNT murni yang mendapati saldo masuk Rp 400 di KKSnya, sebenarnya ia dijadikan PKH validasi by sistem untuk penggenapan 10 juta kuota.

Mengingat untuk bansos PKH akan dicairkan kepada 10 juta KPM dan BPNT akan dicairkan kepada 18,8 juta penerima manfaat.

Kenapa bansos validasi by sistem ini dilakukan oleh Kemensos? Berikut ini informasinya yandi lansir dari channel Diary Bansos.

Penerapan validasi by sistem dilakukan lantaran di bulan April 2024 kemarin, Kemensos telah mencoret sejumlah KPM sebagai penerima bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X