SELAMAT! Bantuan Beras 10kg Cair Bulan Mei 2024 di 3 Wilayah Jawa Tengah Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 10:06 WIB
SELAMAT! Bantuan Beras 10kg Cair Bulan Mei 2024 di 3 Wilayah Jawa Tengah Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk (ist)
SELAMAT! Bantuan Beras 10kg Cair Bulan Mei 2024 di 3 Wilayah Jawa Tengah Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk (ist)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan beras 10kg cair pada bulan Mei 2024 di tiga wilayah Jawa Tengah ini dan cek apakah daerah Anda termasuk.

Sudah banyak KPM di berbagai daerah yang mendapatkan penyaluran bansos beras 10kg termasuk wilayah Jabar dan juga Jateng.

Adanya bantuan beras atau disebut juga dengan mitigasi risiko pangan (MRP) ini adalah penyaluran tahap 4.

Baca Juga: Besok Cair! 3 Bansos Ini Disalurkan Minggu Depan, Nominal Tembus Rp 150.000 Hingga Rp 750 Ribu Begini Faktanya

Bagi yang menerima beras CBP ini biasanya akan mendapatkan surat undangan dengan 6 barcode.

Untuk pengambilannya di masing-masing daerah tidak sama ada yang di kantor pos atau agen transporter setempat.

Jadwal pengambilan antara satu tempat dan yang lain pun tidak sama jadi harus datang sesuai intruksi pihak desa.

Penerima bansos beras ini akan menyasar kepada 22 juta KPM yang mana datanya diambil dari P3KE Menko PMK.

Baca Juga: Kemensos Telah Graduasi 4.027 KPM Tak Lagi Dapat Bansos di Pekan Kedua Mei 2024, Mensos Risma Ungkap Alasannya

Oleh sebab itu, mereka adalah yang benar-benar masyarakat tidak mampu atau miskin ekstrem.

Selain itu penerima bantuan ini adalah yang belum pernah mendapat bansos lain apalagi PKH dan BPNT.

Maka tak heran jika penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT belum tentu menerima bantuan ini.

Melansir dari grup facebook PKH dan BPNT di wilayah Jawa Tengah sudah mendapat penyaluran bantuan beras ini.

Baca Juga: REZEKI Nomplok! Saldo Rp200 Ribu Masuk di KKS BRI Hari Ini, Apakah Bansos BPNT Bulan Mei 2024 Cair? Cek Faktanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X