Jadwal Cair Bantuan Atensi Yapi Rp200 Ribu Hari Ini 8 Mei 2024 di Jawa Barat, Cek Daerah Mana Saja?

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 07:22 WIB
Jadwal Cair Bantuan Atensi Yapi Rp200 Ribu Hari Ini 8 Mei 2024 di Jawa Barat, Cek Daerah Mana Saja? (AYOBOGOR.COM)
Jadwal Cair Bantuan Atensi Yapi Rp200 Ribu Hari Ini 8 Mei 2024 di Jawa Barat, Cek Daerah Mana Saja? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Simak informasi jadwal penyaluran bantuan atensi Yapi Rp200 ribu pada hari ini 8 Mei 2024 di Jawa Barat daerah mana saja.

Kabar bahagia karena selain bansos reguler, ada bantuan atensi Yapi dari Kemensos untuk bulan Mei ini terpantau cair di daerah ini.

Adapun atensi Yapi adalah salah satu bantuan bagi anak yatim atau yatim piatu yang sudah kehilangan orangtua.

Baca Juga: Saldo Rp300 Ribu dan Rp400 Ribu Cair untuk KPM di KKS BRI, BNI dan Mandiri, Penyaluran Bansos Apa?

Adapun nominal uang yang diperoleh adalah sebesar Rp200.000 perbulan jadi bagi penerima yang belum mendapat di bulan sebelumnya bisa cair dobel.

Jadi jika dalam satu tahun anak tersebut atas uang dengan jumlah Rp 2,4 juta per tahunnya.

Data yang diambil dari penerima bansos ini adalah DTKS oleh Kemensos dan belum pernah mendapat bantuan lain.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Serentak! Update Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu Mei Juni 2024

Otomatis bagi penerima bantuan atensi ini adalah anak yatim yang sudah tidak mendapat nafkah dari orangtuanya.

Adapula kriteria umur yaitu berusia di bawah 18 tahun dan tidak mempunyai penghasilan.

Proses penyalurannya sendiri adalah melalui bank Himbara yakni Mandiri, BNI dan BRI namun adapula yang menyebutkan via Pos.

Saat pengambilan bisa ditemani oleh salah satu kerabat atau keluarga terdekat dan juga pihak pendamping sosial.

Sementara itu, melansir dari grup facebook PKH dan BPNT se-Indonesia.

Pada hari ini Rabu, 8 Mei 2024 ada jadwal pengambilan bantuan atensi Yapi di Rengasdengkok Karawang Jawa Barat.

Baca Juga: Full Senyum! Bansos BPNT dan BLT Mitigasi Rp600 Ribu Diprediksi Cair Bersamaan untuk Pemilik KTP dan KKS Kategori Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X