Rezeki Nomplok! Ada Bansos Kemensos Senilai Rp 6 Juta bagi KPM PKH dan BPNT, Begini Cara Daftarnya!

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 12:52 WIB
Rezeki Nomplok! Ada Bansos Kemensos Senilai Rp 6 Juta bagi KPM PKH dan BPNT, Begini Cara Daftarnya! (Unsplash/Mufid Majnun)
Rezeki Nomplok! Ada Bansos Kemensos Senilai Rp 6 Juta bagi KPM PKH dan BPNT, Begini Cara Daftarnya! (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial mengadakan program bansos Kemensos dengan nilai bantuan hingga Rp 6 juta.

Bantuan sosial dengan nominal besar tereebut diperuntukkan bagi para KPM PKH dan BPNT.

Program PENA merupakan salah satu program bansos Kemensos yang siap disalurkan dalam waktu dekat ini.

Kementerian Sosial sepertinya sangat serius dalam memperhatikan kondisi masyarakat khususnya para KPM.

Baca Juga: Hore! BLT Rp600.000 Cair di Jawa Barat Melalui PT Pos Indonesia, Penerimanya Mencapai 439 KPM

Pasalnya, Kemensos telah mengadakan beberapa program bantuan sosial dari berbagai sektor.

Sehingga, ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terlait kesejahteraan hidup para KPM.

Lantas, bagaiamana cara mendaftar bansos Kemensos senilai Rp 6 juta tersebut?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Naura Vlog pada 7 Mei 2024, pemerintah melakukan oenambahan target penerima program PENA 2024.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Sekaligus dengan Bantuan Tambahan! Simak Kategori KPM yang akan Terima Pencairan Lebih Awal

Jika sebelumnya ditargetkan kepada sebanyak 85 ribu KPM, kini menjadi 100 ribu KPM.

Program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA merupakan bantuan sosial yang diberikn kepada KPM yang memiliki usaha UMKM.

Bantuan sosial tersebut diberikan sebagai dukungan bagi para KPM dalam pengembangan usaha.

Tentunya, dengan ada bantuan tersebut diharapkan masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan hidup.

Baca Juga: 3 Kecamatan Cair! Intip Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 di Jawa Barat, 439 KPM Siap Dapat Bantuan Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X