AYOBOGOR.COM - Bagi Anda yang belum tau, ternyata ada cara agar bisa mendapatkan KKS dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bank Himbara merupakan salah satu pihak yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan melalui kartu KKS.
Kartu tersebut hanya dimiliki oleh keluarga terpilih saja yang dinyatakan layak menerima berbagai bantuan.
Namun, bagi Anda yang ingin memiliki KKS ternyata ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti agar bisa mendapatkan KKS
1. Mengajukan diri sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui pemerintah setempat seperti RT/RW/Kelurahan/Kecamatan
2. Setelah pengajuan tersebut, Anda akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran pada tempat yang ditentukan.
3. Membawa kartu identitas seperti KTP, KK dan Kode unik keluarga yang tertera pada data terpadu.
4. Data yang sudah Anda lengkapi tersebut akan segera diproses secara pararel dan strategis oleh Bank Himbara, Kelurahan dan Walikota/Kabupaten.
5. Setelah data Anda di verifikasi, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan rekening bank dan penerima akan mendapatkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Cara diatas bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KKS.