AYOBOGOR.COM -- Terungkap, ini alasan mengapa sebagian besar KPM PKH BPNT, tidak lagi menerima bansos beras 10kg
Dikutip dari akun YouTube pendamping sosial @Syukron Channel mengatakan bahwa, ada aturan baru untuk penerima bantuan beras cadangan pemerintah (CBP) tahun 2023 dan tahun 2024.
Perbedaan tersebut terletak pada Keluarga Penerima Manfaat-nya (KPM).
Jika di tahun sebelumnya KPM bantuan beras CBP 10Kg diambik dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), mulai Januari 2024, Penerima Manfaat CBP 10kg tersebut tidak lagi diambik dari DTKS.
Data Penerima Manfaat (PM) beras 10kg saat ini diambil dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE).
Data P3KE ini tidak dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melainkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Untuk merealisasikan bantuan CBP ini, Kemenko PMK bekerjasama dengan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Nah, sebagian KPM PKH dan BPNT, ada yang namanya ikut terdata di P3KE, namun banyak juga yang tereliminasi. Sehingga, bantuan terputus.
Teknis updating data penerima bantuan beras 10kg dilakukan melalui mekanisme verifikasi P3KE di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kegiatan update verifikasi KPM penerima manfaat beras 10kg ini diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan secara berkala. Kemudian, Bappeda akan melaporkan update-nya ke Kemenko PMK.
Namun perlu diingat kedepannya, bantuan ini akan dikhususkan bagi KPM yang tidak menerima bantuan apapun dari Pemerintah pusat.
Baca Juga: Sudah Dipastikan! BLT MRP Rp 600.000 Sebentar Lagi Cair, Cek Apakah Saldonya Masuk Hari Ini