Update Pencairan Bantuan PIP Tahap 4 Sampai Tahap 40 di Tahun 2024, Masih Banyak Belum Paham Nih!

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:50 WIB
Update Pencairan Bantuan PIP Tahap 4 Sampai Tahap 40 di Tahun 2024, Masih Banyak Belum Paham Nih! (AYOBOGOR.COM)
Update Pencairan Bantuan PIP Tahap 4 Sampai Tahap 40 di Tahun 2024, Masih Banyak Belum Paham Nih! (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Update pencairan bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2024. Terdapat pencarian bantuan PIP Tahap 4 sampai dengan 40 di tahun 2024.

di pencairan gelombang kali ini, masih banyak yang bingung dan menanyakan mengapa bantuan PIP nya belum masuk.

Bantuan PIP sendiri memiliki 2 jenis SK, yang pertama adalah SK pemberian PIP. Dalam SK ini, berisi para KPM siswa-siswi yang telah memiliki rekening Simpel yang aktif.

Baca Juga: Mengejutkan! 6 Bansos Ini Akan Cair Selama Bulan Mei, KPM Siap-Siap Terima Pencairan Sekaligus

Hal ini membuat para siswa-siswi yang masuk kedalam SK ini, sudah bisa mencairkan bantuan PIP nya. Yang kedua, adalah SK Nominasi penerima PIP. SK ini berisi para KPM siswa-siswi yang belum pernah menerima bantuan PIP.

Jika para siswa-siswi ini ingin bantuan PIP nya cair, maka harus melakukan pengaktifan rekening Simpel ke bank penyalur.

Untuk pengaktifannya sendiri terbagi, untuk jenjang SD dan SMP sederajat di bank BRI, jenjang SMA/SMK di bank BNI, sedangkan khusus provinsi Aceh di bank BSI.

Sebanyak 2.652.229 siswa-siswi di Indonesia mendapatkan SK Nominasi penerima PIP dan harus mengaktifkan rekening Simpelnya.

Baca Juga: Prima Antri, Pelayanan Disdukcapil Bogor Lebih Hemat Waktu Mulai Berlaku Mulai 2 Mei

Setelah melakukan aktivasi rekening Simpel, para KPM siswa dan siswi akan menerima buku rekening dan ATM Simpel.

Perlu diingat, ketika menerima kartu ATM tersebut, saldo bantuan PIP tersebut masih belum masuk dan masih kosong.

Setelah pihak Puslabdik Kemendikbudristek menerbitkan SK pemberian PIP, barulah bantuan tersebut akan masuk ke rekening barunya.

Untuk waktu yang dibutuhkan untuk masuknya saldo bantuan PIP tersebut ke rekening, tidak menentu karena hal itu tergantung dari pihak Puslabdik Kemendikbudristek.

Baca Juga: Sempat Ditahan Bea Cukai Sejak Tahun 2022, Akhirnya Bantuan Alat Belajar untuk Siswa Tunanetra Berhasil Dikeluarkan dan Bebas Biaya Pajak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X