Buku Tabungan PIP Siswa Hilang? Cek Cara Bansos Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Tetap Bisa Cair

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 11:00 WIB
Buku Tabungan PIP Siswa Hilang? Cek Cara Bansos Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Tetap Bisa Cair (Facebook)
Buku Tabungan PIP Siswa Hilang? Cek Cara Bansos Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Tetap Bisa Cair (Facebook)

AYOBOGOR.GOM -- Tips agar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa tetap bisa cair meski buku tabungan hilang.

Seperti diceritakan pengguna akun Facebook Firmansyah, Minggu 28 April 2024, yang mengalami peristiwa serupa.

Ia mengaku jika buku tabungan PIP milik putranya hilang, namun sempat bingung saat akan mencairkan dana bantuan.

Hingga pihak sekolah memberi bantuan untuk mempermudah pencairan bantuan PIP siswa.

Baca Juga: Kabar Bahagia! KKS BRI Dan BNI di Daerah Ini Cair Bansos PKH Tahap 3, Apakah Wilayahmu Termasuk?

Bagi orang tua atau wali siswa bisa datang ke sekolah untuk meminta surat pengantar atau surat keterangan.

Dari cerita penerima manfaat di atas, ia mendapat Surat Keterangan Aktif Sekolah yang menyatakan siswa penerima PIP masih terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.

Selain itu, orang tua atau wali juga bisa membuat surat laporan kehilangan yang didapat dari kepolisian.

Kedua surat ini akan sangat membantu penerima PIP untuk mencairkan dana bantuan di bank penyalur.

Baca Juga: Bansos Cair di Jakarta Hari Ini, KPM Pamer Undangan Pencairan 2 Bantuan Sekaligus Sebesar Rp1.2 Juta

Nantinya kedua surat ini juga digunakan untuk pembuatan ulang buku tabungan PIP.

Diberitakan, dana PIP diberikan kepada siswa baik yang berada di tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

Besaran dana PIP yang disalurkan kepada siswa berbeda nominalnya untuk setiap jenjang sekolah.

Bantuan untuk pendidikan siswa ini cair sekali dalam setahun secara sekaligus.

Baca Juga: Hore! Ada Saldo Bansos BLT Tunai Rp 500 Ribu Masuk di Kartu KKS Ini, Benarkah Bantuan Tambahan? Faktanya Terungkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X