Khusus KPM PKH dan BPNT yang Telat Melakukan Pencairan Bansos di PT Pos Indonesia, Ada Jadwal Susulan Pencairan Lagi

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 07:17 WIB
Ini jadwal susulan pencairan bansos KPM PKH dan BPNT (tangkapan layar laman dinsosasahankab.go.id)
Ini jadwal susulan pencairan bansos KPM PKH dan BPNT (tangkapan layar laman dinsosasahankab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira bagi KPM bansos PKH maupun BPNT yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia, karena ada jadwal pencairan susulan.

Dalam artikel ini akan membahas mengenai mereka yang telat melakukan pencarian lewat PT Pos Indonesia sebelumnya sudah dijadwalkan tapi tidak bisa datang.

Karena PT Pos pusat telah menginformasikan mengenai jadwal susulan pencarian PKH BPNT di bulan April ini.

Baca Juga: Khusus KPM Sumedang Jawa Barat Mendadak Ada Pencairan Bonus BLT Rp500 Ribu, Bansos Apa? Ternyata Begini

Oleh karena itu, bagi anda sebaiknya jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan ini.

Karena jika sudah ditutup jadwal akhir pencairan ini, dikhawatirkan akan hangus dan dikembalikan menjadi kas negara.

Seperti dilansir oleh AYOBOGOR.COM, dari Kanal YouTube @Pendamping Sosial, pada 29 April 2024, jadwal akhir pencairan susulan tersebut yaitu tanggal 30 April 2024.

Bagi KPM yang sudah mendapatkan surat undangan, sebaiknya datang sesuai jadwal pencairan ini.

Baca Juga: Bansos Berbagai Nominal Cair Pada 29 April 2024 di Wilayah Ini, Salah satunya Senilai Rp975.000, Bansos Apa Saja? Cek Faktanya

Serta jangan lupa untuk membawa kelengkapan lainnya seperti KTP, kartu KK, dan surat undangan tersebut.

Khusus KPM lansia, disabilitas atau KPM yang sedang sakit keras yang menyebabkan tidak bisa datang.

Maka pengambilan bisa diwakili oleh salah satu anggota keluarga yang ada di kartu KK KPM masing-masing.

Atau KPM bisa langsung berkomunikasi langsung dengan masing-masing pendamping sosialnya akan hal tersebut.

Baca Juga: Info Penting! KPM PKH dan BPNT, Ada Jadwal Pencairan Bansos Susulan di PT Pos Indonesia Hingga 30 April 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X