AYOBOGORCOM -- Jumat berkah bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).
Pasalnya, mulai awal pekan lalu hingga Jumat (26/4/2024) ini penyaluran bansos PKH + BPNT terus berlangsung. Terutama bagi yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia.
Ini tentu menjadi berkah bagi KPM yang memiliki kriteria untuk mendapatkan program bantuan dobel PKH dan BPNT.
Bansos PKH diberikan kepada 7 kategori penerima berbeda dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: AWAS! Segera Laporkan Jika Dana PIP Dipotong Pihak Sekolah, Penerima Harus Dapat Bantuan Secara Full
Nominal bantuan berupa uang tunai dengan nominal yang beragam, mulai Rp900.000 hingga Rp3.000.000 juta per tahun.
Sedangkan bansos BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta sebanyak 6 tahap dalam setahun.
Adapun kriteria penerima bantuan dobel PKH + BPNT ini adalah sebagai berikut:
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, sasaran PKH adalah untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:
ibu hamil dan/atau menyusui, balita, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
- Berstatus WNI
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
- Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
Penyaluran PKH ini melalui 2 lembaga penyalur.
Yaitu PT Pos Indonesia dan kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) himpunan bank milik negara (Bank Himbara), yang terdiri dari bank BNI, BRI, BSI, dan bank Mandiri.
Baik PT Pos Indonesia dan juga KKS bank Himbara sama-sama telah menyalurkan dana bansos BPNT dan PKH.