Update! Bansos PIP Terpantau Cair di 2 Daerah, KPM Ini Menerima Bantuan Mencapai Rp 1,8 Juta

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB
KPM di 2 daerah ini menerima Bansos PIP hingga Rp 1,8 juta (PIP Kemdikbud)
KPM di 2 daerah ini menerima Bansos PIP hingga Rp 1,8 juta (PIP Kemdikbud)

AYOBOGOR.COM - Bansos PIP atau Program Indonesia Pintar cair di 2 daerah pada hari ini, KPM menerima bantuan hingga Rp 1,8 juta.

Bantuan Program Indonesia Pintar hingga sampai saat ini masih terus dilakukan pencairan untuk anggaran 2024.

Namun perlu diingat bahwa pencairan Bansos PIP ini dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.

Baca Juga: Kabar Terkini Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 yang Ditunggu Para KPM, Proses Pencairannya...

Jadi bagi Anda KPM Program Indonesia Pintar yang belum cair dimohon untuk bersabar karena pencairan bantuan tersebut akan menyusul.

Sebagai informasi, nominal pencairan dari bantuan Program Indonesia Pintar bervariasi tergantung dari jenjang pendidikan siswa penerima bantuan tersebut.

Jenjang SD menerima bantuan sebesar Rp 450.000, jenjang SMP Rp 750.000 dan Rp 1,8 Juta untuk jenjang SMA atau sederajat.

Dilansir melalui Youtube Azzahra Studio Chanel, terdapat 2 daerah yang hari ini sudah ada pencairan Bansos PIP.

Baca Juga: Tidak Lagi Dapat Bansos PKH dan BPNT Gara-Gara Pindah Alamat, Ini Langkah yang Harus Ditempuh oleh KPM

Daerah pertama yang terpantau ada pencairan pada hari ini adalah di daerah Bandung Kota.

Diketahui Bansos tersebut cair sebesar Rp 1,8 Juta, yang berarti KPM tersebut mencairkan bantuan untuk jenjang SMA sederajat.

Daerah kedua yang terpantau pada hari ini terdapat pencairan adalah di daerah Nusa Tenggara Timur.

Keluarga Penerima Manfaat tersebut diketahui baru saja mencairkan bantuan PIP sebesar Rp 450.000 dan Rp 750.000, yang apabila ditotalkan menjadi RP 1,2 Juta.

Baca Juga: Update Bansos BPNT dan PKH Mei hingga Juni Via KKS di SIKS-NG, Kapan Jadwal Cairnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X