Kepastian BLT MRP Rp600.000 Sudah Sampai Tahap Ini!

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 19:36 WIB
Kepastian BLT MRP Rp600.000 Sudah Sampai Tahap Ini! (PT Pos Indonesia)
Kepastian BLT MRP Rp600.000 Sudah Sampai Tahap Ini! (PT Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM - Akhirnya ada kepastian penyaluran BLT Mitigasi Resiko Pangan Rp600.000 rupanya masuk ditahap ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Budi Hartarto mengatakan bahwa saat ini sudah sampai ditahap penetapan penerima bantuan di Kementerian Sosial (Kemensos).

Nantinya data ini akan segera diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenku) untuk diproses pencairannya. Meskipun belum muncul tanggal penyaluran, namun, Menko menginstruksikan agar bansos turun di semester pertama tahun 2024.

Baca Juga: Update Pencairan PKH, BPNT, PIP dan BLT Mitigasi Risiko Pangan di Cek Bansos, Sesuai dengan SIKS-NG?

Adapun proses di SIKS-NG nama BLT MRP belum muncul statusnya. Namun, Pendamping Sosial menyimpulkan bahwa BLT ini akan cair pada Mei - Juni.

Banyak berita yang menyimpulkan bahwa BLT MRP telah cair di PT Pos Indonesia. Hak tersebut terlihat dari kode yang tertera di surat undangan pencairan dana bansos BPNT Tahap 2 melalui PT Pos Indonesia.

Namun, PT Pos Indonesia tidak mengkonfirmasi bahwa bantuan tersebut adalah BLT MRP yang dimaksud. Sebaliknya, bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT).

BPNT cair senilai Rp600.000 merupakan Pencairan sebanyak 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni. Adapun anggaran setiap bulannya sebesar Rp200.000,-

Baca Juga: Hari Ini! Hasil Cek Saldo Bansos BPNT Tahap 3 via Kartu KKS Rp 200 Ribu, Cair di Semua Bank?

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan jangan cepat termakan isu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait kode tersebut, PT Pos Indonesia menyebutkan bahwa itu merupakan kode Mutasi Rekening Pos. Nantinya bantuan ini akan disalurkan sebanyak satu kali pencairan Rp600.000,-

Jadi, demikianlah kepastian mengenai BLT MRP. KPM jangan mudah terhasut oleh informasi yang akhirnya merugikan KPM sendiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X