Harusnya Cair Rp975 Ribu, KPM Baru Pasrah Terima Rp575 Ribu saat Cairkan di Kantor Pos

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 17:37 WIB
Harusnya Cair Rp975 Ribu, KPM Baru Pasrah Terima Rp575 Ribu saat Cairkan di Kantor Pos (instagram.com/@niluhmintarini)
Harusnya Cair Rp975 Ribu, KPM Baru Pasrah Terima Rp575 Ribu saat Cairkan di Kantor Pos (instagram.com/@niluhmintarini)

AYOBOGOR.COM - Seorang penerima manfaat mengaku baru saja terdaftar sebagai KPM dari dua bantuan sosial.

Melalui unggahan di Facebook, Senin 22 April 2024, pengguna akun Nurul Aini membagikan status sebagai penerima bansos yang ia ambil dari laman cekbansos.kemenesos.go.id.

Tertera, ia menerima 2 bantuan yakni BPNT dan PKH alokasi April-Juni 2024. Pencairan PKH dilakukan melalui pengurus atau kantor pos di wilayahnya.

Baca Juga: 3 Jalur Masuk Perguruan Tinggi PTN dan PTS Yang dibiayai KIP Kuliah Bisa Sampai Rp12 Juta

Untuk bantuan PKH, komponen yang ia penuhi sebagai penerima manfaat yakni 1 anak balita usia 4 tahun dan 1 anak SD kelas 5.

Jika sesuai dengan pembagian komponen PKH, maka ia seharusnya menerima total Rp975 ribu dari alokasi April-Juni 2024.

Dengan rincian Rp750 ribu untuk komponen balita dan Rp225 ribu untuk komponen anak SD. Namun yang terjadi, ia hanya menerima Rp575 ribu dari pihak kantor pos.

Ia pun juga mempertanyakan soal dana bansos BPNT alokasi April 2024 yang masih belum diterima. Karena ia mengaku petugas kantor pos hanya memberikan dana bansos PKH saja.

Baca Juga: Cair Dobel, Hari Ini KPM di Jakarta Terima Bansos Rp2,1 Juta dari Kantor Pos

Melihat dari data yang ia bagikan, BPNT untuk alokasi April-Juni 2024 belum muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Warganet lain pun juga mempertanyakan hal serupa, karena nominal yang diterima KPM tersebut berkurang Rp400 ribu dari jumlah yang seharusnya.

KPM tersebut disarankan untuk bertanya kepada pengurus atau pendamping agar mendapat penjelasan terkait rincian bansos yang ia terima.

Sebaiknya KPM juga meminta bukti surat undangan pencairan yang dirilis oleh PT Pos Indonesia. Karena di dalam edaran tersebut, tertera dengan jelas nominal bantuan yang semestinya dicairkan, baik untuk BPNT maupun PKH.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X