KPM PKH Golongan Ini Bisa Dapatkan Dana Tambahan Bansos Hingga Rp 1.800.000, Perlu Diingat Tidak Semua Bisa Dapat Lho

photo author
- Minggu, 14 April 2024 | 21:26 WIB
Ilustrasi KPM PKH bisa dapat dana bansos tambahan sampai Rp 1.800.000 Jika punya syarat ini. (pixabay.com)
Ilustrasi KPM PKH bisa dapat dana bansos tambahan sampai Rp 1.800.000 Jika punya syarat ini. (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulilah, Keluarga Penerima Manfaat PKH ternyata bisa lho dapat tambahan bantuan sosial hingga Rp 450.000 hingga Rp 1.800.000.

Apakah Anda salah satu KPM PKH? Jika iya, informasi di bawah ini bisa jadi penting buat Anda ketahui supaya bisa mendapatkan tambahan bansos senilai di atas.

Mengingat tidak semua penerima bantuan Program Keluarga Harapan ini bisa mendapatkan dana tamabahan dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: VIRAL! Cair Bansos Berkode MRP Rp600 Ribu Via Pos, Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Seperti apa infonya, yuk simak di sini.

Melansir dari channel YouTube Naura Vlog, KPM PKH yang berkesempatan mendapatkan tambahan bansos adalah yang terafiliasi dengan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Seperti diektahui, untuk siswa SD sederajat yang masuk menjadi penerima PIP, akan mendapatkan dana bansos sebesar RP 450 ribu.

Untuk jenjang SMP sederajat akan mendapatkan Rp 750 ribu.

Baca Juga: Bansos BLT Rp600.000 Berlogo MRP Fix Cair Mulai Besok, Siap-Siap Bagi KPM Jangan Sampai Ketinggalan Informasi Ini

Dan untuk jenjang pendidikan SMA sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1 juta saja.

Nah jadi bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan dan terafiliasi dengan bansos PIP besar kesempatan untuk dapat tambahan dana sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai contoh KPM memiliki anak yang bersekolah di jenjang SD, maka akan mendapatkan tambahand dari bansos PIP sebesar Rp 450 ribu.

Dan apabila ada KPM PKH yang punya anak sekolah di SMA sederajat, dan sang anak termasuk penerima PIP, maka berkesempatan mendapat dana tambahan Rp 1,8 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X