AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat wajib tahu kriteria penerima bansos Rp 600.000 yang segera dicairkan setelah Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Ternyata kriteria ini penting untuk menentukan apakah seseorang itu berhak menjadi penerima salah satu bantuan sosial reguler dari pemerintah ini.
Diketahui, beberapa bansos dikucurkan kembali oleh pemerintah setelah Lebaran 2024 ini.
Tak hanya 1, dikabarkan ada 8 bantuan sosial yang siap dicairkan kembali. Baik bansos reguler dan bansos tambahan.
Pencairan bansos Rp 600.000 ribu ini akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia, bukan transfer Kartu KKS.
Jadi bagi KPM jangan berharap bansos dengan total Rp 600.000 ribu ini cair lewat Kartu KKS.
Apakah bansos tersebut BLT Mitigasi Risiko Pangan? Berikut ulasan selengkapnya.
Perlu dipahami, setiap bantuan sosial yang akan dicairkan pemerintah, berdasarkan beberapa data penerima manfaat.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bantuan MRP atau Tidak? Ternyata Kenyataannya Begini
Ada beberapa data penerima manfaat yang hingga saat ini digunakan pemerintah untuk pembagian bansos.
Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk DTKS adalah data yang dimiliki Kementerian Sosial. Sedangkan P3KE adalah data yang dimiliki Menko PMK.
Adapun bansos Rp 600 ribu yang segera cair setelah Lebaran ini adalah Bantuan Pangan non Tunai atau BPNT.