AYOBOGOR.COM - Ada 4 Hal ini wajib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketahui agar dana Program Keluarga Harapan (PKH) komponen balita cair. Simak ulasannya!
Untuk memastikan dana bansos cair, terutama PKH, maka setiap komponen harus memenuhi syarat bansos. Begitu juga dengan komponen balita.
Beberapa waktu lalu ramai di media sosial Facebook bahwa komponen balita anaknya tidak kunjung cair.
Padahal, kepala keluarga tersebut telah lama mendapatkan dana bansos program PKH.
Nah, untuk menjawab kebingungan ini, mari kita bahas penyebab bayi/balita tidak cair dana PKH nya.
Pertama, data balita belum terdata di DTKS. Syarat agar seseorang mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga anak balita anda juga harus terdaftar di DTKS agar bisa mendapatkan hak bansos PKH-nya.
Baca Juga: BRI Sediakan Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Bunga Setara KUR, Berlaku hingga Desember 2024
Kemungkinan lain berdasarkan DTKS, yaitu data DTKS tidak singkron dengan data di Dukcapil atau pendataan belum sampai pemutakhiran data. Sehingga menyebabkan komponen anak gagal terverifikasi oleh Kemensos.
DTKS berfungsi sebagai alat utama bagi pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengutamakan bantuan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Untuk memastikan bahwa anak balita Anda telah terdata di DTKS, anda bisa mengecek menggunakan NIK balita di laman https://dtks.kemensos.go.id/
Faktor berikutnya, yaitu anak belum terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran untuk jaminan kesehatan balita tersebut.
Baca Juga: Stok Beras di Gudang Bulog Aman, Pemerintah Bersiap Salurkan Bantuan Beras 10 Kg