Adu Penjelasan Mensos Risma dan Menkeu Sri Mulyani Soal BLT Rp600 Ribu yang Tak Kunjung Cair Setelah Lebaran

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 09:24 WIB
Adu Penjelasan Mensos Risma dan Menkeu Sri Mulyani Soal BLT Rp600 Ribu yang Tak Kunjung Cair Setelah Lebaran (kolase ayobogor.com)
Adu Penjelasan Mensos Risma dan Menkeu Sri Mulyani Soal BLT Rp600 Ribu yang Tak Kunjung Cair Setelah Lebaran (kolase ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM -- Bansos tambahan yakni BLT Rp600 ribu tak kunjung cair bahkan setelah Lebaran 2024 ini.

Bantuana bernama BLT Mitigasi Risiko Pangan seyogyanya dicairkan sejak Februari 2024 lalu.

Namun tiba-tiba secara berkala penyaluran bantuan sosial ini molor. Lantas bagaimana penjelasan Mensos Risma dan Menkeu Sri Mulyani?

Baca Juga: Mendadak Ada Pencairan BLT Rp 600.000 Hari Ini Bagi KPM Penerima Bansos di Jawa Barat, Surat Undangan Pencairan Sudah Dikirim

Seperti diketahui BLT MRP sebenarnya adalah bantuan yang tahun lalu bernama BLT El Nino.

Hanya saja ada sedikit perbedaan dimana untuk penyalurannya alokasi 3 bulan, April-Juni 2024 sebesar Rp600 ribu.

Sementara BLT El Nino hanya Rp400 ribu.

Terkait penyaluran BLT Rp600 ribu ini sebenarnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah buka suara.

Baca Juga: Kartu KKS Terblokir Saat Cek Saldo Bansos? KPM Jangan Panik, Berikut Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Dalam keterangan terbaru, BLT jenis ini akan dicairkan pada semester 1 2024.

Itu artinya paling lambat pencairannya dilakukan Juni 2024 mendatang.

Nah, terkait hal tersebut, merangkum jalnnya gelaran Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jika BLT tersebut belum dicairkan.

Hal itu karena pihaknya belum menerima dokumen pencairan anggaran terkait program BLT Mitigasi Risiko Pangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Jumat Berkah! Hari Ini Bansos Rp600 Ribu Via PT Pos Indonesia Kembali Disalurkan KPM Siap Terima Surat Undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X