Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan plt Kepala OPD

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 11:18 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (ist)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (ist)

PALEMBANG, AYOBOGOR.COM -- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Fatoni mengatakan Kepala OPD yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

"Maka ditunjuklah Plh bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: KPM Palembang Terkejut Dapat Pencairan Bansos BPNT Februari-Maret 2024 di KKS BRI Rp 400.000 Hari Ini 3 Maret 2024, Silakan Dicek

Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Jabatan yang dimaksud, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh bernama Henny Yulianti.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi oleh Plh bernama Sutoko.

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi oleh Plh bernama Deva Octavianus Coriza.

Baca Juga: Ayo Media Network Perkuat Kerja Sama dengan Pemkot Palembang

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Rekomendasi Resto Khas Palembang di Bogor, Ada Es Kacang Merah yang Nyegerin!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X