THR Pensiunan PNS 2024: Cair Maret, Ini Aturan Terbaru dari Sri Mulyani

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 18:03 WIB
THR Pensiunan PNS 2024: Cair Maret, Ini Aturan Terbaru dari Sri Mulyani (setkab.go.id)
THR Pensiunan PNS 2024: Cair Maret, Ini Aturan Terbaru dari Sri Mulyani (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pensiunan PNS, bersiap! Tunjangan Hari Raya (THR) Anda akan segera cair.

Pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai pencairan THR yang termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Aturan ini mencakup mekanisme pencairan THR untuk ASN aktif hingga pensiunan.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Rp600 Ribu untuk KPM BPNT dan PKH 2024 Segera Cair, Cek Daftar Penerima

Komponen THR yang akan diterima pensiunan pada tahun ini meliputi:

- Gaji pokok yang telah mengalami kenaikan 12 persen

- Tunjangan Keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak

- Tunjangan Pangan untuk pembelian 10 kg beras

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Bogor yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024

- Penghasilan tambahan untuk pensiunan janda/duda

Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan, THR tahun ini akan diberikan secara full 100 persen tanpa ada potongan jenis apapun.

Bahkan, pembayaran pajak penghasilan pun akan ditanggung oleh pemerintah.

Pemberian THR ini bertujuan untuk menjaga daya beli pensiunan di tengah kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bakso Legend Abah Beda Rasa di Jakarta Barat, Bakso Gerobakan Hidden Gem yang Wajib Kalian Coba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X