AYOBOGOR.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa saat ini sedang dilakukan pencairannya di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Bantuan sosial (bansos) Dana Desa ini berasal dari anggaran Desa itu sendiri dengan paling banyak 25% dari pagu anggaran Dana Desa.
Bantuan uang yang diberikan adalah sebanyak Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran KJMU 2024, Ini Syarat-syaratnya
Bantuan Dana Desa nantinya akan disalurkan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari-Desember 2024.
Tetapi adapula yang langsung memberikan Rp600.000 untuk dua bulan hingga Rp900.000 untuk tiga bulan. Itu semua tergantung dari kebijakan masing-masing desa.
Agar penyaluran BLT Dana Desa ini tepat sasaran, maka tidak semua kalangan layak untuk menerima bantuan ini.
Dua kriteria penerima BLT Dana Desa antara lain adalah harus masuk dalam kategori keluarga miskin, dan tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah.
Selain target penerima bantuan Dana Desa, terdapat pula skala prioritas yang harus dibuat untuk mengarahkan bantuan-bantuan ini agar lebih terstruktur dalam kesejahteraan masyarakat.
Dilansir dari laman resmi ditjenpdp.kemendesa.go.id bahwa terdapat 7 isu prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024, yaitu:
1. Pengentasan kemiskinan ekstrem
2. Intervensi percepatan eliminasi TBC
Baca Juga: Airlangga Sebut BLT MRP Tidak Akan Ditunda, Proses Pencairan Mulai Terpantau di SIKS-NG!