7 Isu Prioritas Penggunaan BLT Dana Desa Tahun 2024, Terdapat 3 Poin Yang Wajib Terpenuhi

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 20:05 WIB
7 Isu Prioritas Penggunaan BLT Dana Desa Tahun 2024, Terdapat 3 Poin Yang Wajib Terpenuhi (trenggalekkab.go.id)
7 Isu Prioritas Penggunaan BLT Dana Desa Tahun 2024, Terdapat 3 Poin Yang Wajib Terpenuhi (trenggalekkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa saat ini sedang dilakukan pencairannya di beberapa daerah yang ada di Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) Dana Desa ini berasal dari anggaran Desa itu sendiri dengan paling banyak 25% dari pagu anggaran Dana Desa.

Bantuan uang yang diberikan adalah sebanyak Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.

Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran KJMU 2024, Ini Syarat-syaratnya

Bantuan Dana Desa nantinya akan disalurkan selama 12 bulan, mulai dari bulan Januari-Desember 2024.

Tetapi adapula yang langsung memberikan Rp600.000 untuk dua bulan hingga Rp900.000 untuk tiga bulan. Itu semua tergantung dari kebijakan masing-masing desa.

Agar penyaluran BLT Dana Desa ini tepat sasaran, maka tidak semua kalangan layak untuk menerima bantuan ini.

Dua kriteria penerima BLT Dana Desa antara lain adalah harus masuk dalam kategori keluarga miskin, dan tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Sudah Cair di PT Pos Indonesia dan KPM Dapat Bansos Tambahan Rp500 Ribu, Benarkah?

Selain target penerima bantuan Dana Desa, terdapat pula skala prioritas yang harus dibuat untuk mengarahkan bantuan-bantuan ini agar lebih terstruktur dalam kesejahteraan masyarakat.

Dilansir dari laman resmi ditjenpdp.kemendesa.go.id bahwa terdapat 7 isu prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024, yaitu:

1. Pengentasan kemiskinan ekstrem

2. Intervensi percepatan eliminasi TBC

Baca Juga: Airlangga Sebut BLT MRP Tidak Akan Ditunda, Proses Pencairan Mulai Terpantau di SIKS-NG!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Djpk.kemenkeu. go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X