AYOBOGOR.COM – Pimpinan PT Pos Indonesia mengumumkan bahwa penyaluran untuk bansos PKH tahap satu sudah dapat dicairkan kembali di bulan Maret 2024 ini.
Untuk dapat mencairkan bansos PKH tahap 1 dimana KPM bisa menerima hingga Rp 750 ribu per tahapan tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM.
Adapun syarat-syarat agar KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dapat mencairkan bansos PKH tahap satu cair Maret 2024 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kemensos Sat Set Cairkan BPNT Lewat Kantor Pos, Simak Jadwal Penyaluran Bansos Rp400 Ribu
Pertama, KPM sudah mendapatkan surat undangan untuk pencairan bansos PKH yang dikirimkan pada awal Februari lalu.
Surat undangan tersebut harus dibawa pada saat akan melakukan pencairan bansos PKH di PT Pos Indonesia.
Kedua, KPM harus membawa identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang asli.
Apabila diwakilkan oleh salah satu anggota keluarganya maka perwakilan tersebut harus merupakan bagian dari anggota keluarga inti.
Baik KPM maupun perwakilan harus sama-sama membawa identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Bagi KPM yang akan melakukan pencairan bansos PKH diwajibkan untuk melapor kepada pendampingnya masing-masing terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk memastikan KPM tersebut terdata sebagai KPM penerima bansos PKH yang belum mencairkan bantuan PKH tahap satunya di BNBA.
Apabila KPM ingin mencairkan bansos PKH tahap satunya disarankan untuk didampingi dengan pendampingnya masing-masing.