AYOBOGOR.COM -- Bantuan beras 10 kilogram tahap 2 menjadi bansos yang sudah ada pencairan di beberapa wilayah bulan Maret 2024 ini.
Bansos beras 10 kilogram atau bantuan MRP ini merupakan salah satu bansos tambahan yang rutin disalurkan pemerintah.
Rencananya, bansos dalam bentuk barang ini akan dicairkan pemerintah hingga Juni 2024 mendatang.
Sehingga, bantuan total yang akan diterima penerima manfaat mencapai 60 kilogram beras.
Tentunya hal bantuan sangat membantu bagi penerima manfaat mengingat saat ini kenaikan harga kebutuhan pokok sangat menjadi perhatian.
Direncanakan, bansos beras ini bakal disalurkan kepada 22 juta KPM atau keluarga penerima manfaat yang diambil dari data P3KE.
Meski demikian, ada kabar yang menyebut jika terdapat beberapa KPM PKH atau BPNT yang mendapatkan bansos beras ini, benarkah demikian?
Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Mengingat KPM PKH atau BPNT diambil dari data DTKS. Apakah ada salah sistem?
Berikut ini ulasan informasi mengenai KPM PKH atau BPNT yang ternyata ada beberapa yang mendapatkan bansos beras 10 kilogram.
Melansir dari Channel YouTube Diary Bansos, hal tersebut berkemungkinan bisa saja terjadi. Meskipun perbedaan data yakni DTKS dan P3KE.
Adapun alasan yang paling memungkinkan adalah, KPM BPNT atau PKH tersebut juga masuk kriteria penerima manfaat yang terdata dalam data P3KE.