AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja menerbitkan surat penting tentang penyaluran bansos BPNT.
Bansos BPNT disalurkan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyalurannya dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Nominal yang didapatkan oleh KPM adalah Rp200 ribu per bulan.
Di tahun 2024 ini, penyaluran bantuan sosial BPNT baru dilakukan untuk alokasi Januari saja.
Hingga hari ini, Minggu 25 Februari 2024 ternyata penyalurannya belum merata ke 18,8 juta KPM.
Oleh sebab itu Kementerian Sosial memiliki inisiatif untuk menghentikan pencairan bansos BPNT yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Akan tetapi, penghentian itu tidak dilakukan secara permanen melainkan hanya sementara.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, ketentuan mengenai penghentian bansos BPNT tersebut tertuang dalam surat nomor 741/5.4/bs.00/ eh 2/2024 tanggal 24 Februari tahun 2024.
Perihalnya tentang penghentikan penyaluran bansos BPNT sufiks A dan B dan PKH tahap 1 sufiks A tahun 2024 dihentikan mulai tanggal 24 Februari tahun 2024.
Selanjutnya Kementerian Sosial akan melakukan pengolahan data menambahkan bulan bayarnya menjadi 3 bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2024.
Jadi, bagi KPM yang belum menerima bansos BPNT alokasi Januari 2024 tidak akan disalurkan lagi.