Jangan Sekali-kali Serahkan Kartu KKS ke Orang Lain, Termasuk ke Oknum Pendamping Sosial Nakal!

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 19:48 WIB
Jangan Sekali-kali Serahkan Kartu KKS ke Orang Lain, Termasuk ke Oknum Pendamping Sosial Nakal! (peguyangankangin.denpasarkota.go.id)
Jangan Sekali-kali Serahkan Kartu KKS ke Orang Lain, Termasuk ke Oknum Pendamping Sosial Nakal! (peguyangankangin.denpasarkota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) harus mengetahui mengenai pentingnya menjaga Kartu KKS agar tidak diserahkan ke orang lain.

Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

KKS diterbitkan oleh beberapa bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BPNT Alokasi Februari 2024, Cair Bareng BLT Mitigasi Risiko Pangan di Akhir Bulan? Ini Info Selengkapnya

Aneka bansos dari Kemensos akan ditransfer melalui Kartu KKS. Itu sebabnya penting untuk menjaga keberadaan Kartu KKS.

Jangan sekali-kali menyerahkan Kartu KKS Anda ke orang lain, termasuk ke pendamping sosial.

Sebab banyak terjadi kasus pendamping sosial nakal yang sengaja mengambil bansos dari KPM dengan cara meminjam Kartu KKS dari KPM tersebut.

"Mbak kenapa di tempat saya Kartunya ditarik katanya harus ditumpuk, apa gak boleh dipegang pemilik atas namanya. Saya penerima BPNT, kalau gak ditumpuk diancam mau dicopot bantuannya," ujar seorang netizen dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.

Baca Juga: 5 Hotel di Bogor yang Kids Friendly Ramah Anak, Tersedia Fasilitas Waterpark dan Mini Zoo yang Bikin Betah!

"Asalamualaikum bu, saya tidak paham kalau ada pencairan kartu diambil oleh pendamping dan setelah cair ada uang untuk pendamping, apakah itu benar?" timpal warganet lainnya.

Kasus seperti ini banyak terjadi di masyarakat, pendamping sosial memberikan pemerintah agar KPM mengumpulkan Kartu KKS.

Apabila menolak, maka KPM tersebut diancam akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Perlu dipahami, yan berhak untuk mencoret nama KPM dari daftar penerima bansos adalah operator SIKS-NG dan pemerintah desa setempat bukan pendamping sosial.

Baca Juga: Mahfud MD Perjuangkan Pemilu Jujur, Desak Audit Forensik untuk Sirekap KPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X