AYOBOGOR.COM -- Pemerintah sedang mempercepat pencairan beberapa bansos di bulan Februari ini, termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 senilai Rp 600 ribu.
Tak hanya itu, bantuan sosial jenis barang seperti bansos beras 10 kg juga bakal dicairkan di bulan ini.
Dijadwalkan, bansos beras ini akan disalurkan pemerintah hingga bilan Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Kota yang Selalu Bikin Perut Kenyang? 12 Tebak-tebakan Lucu Bikin Ngakak, Jawabannya Bukan Ambon
Sehingga, KPM penerima bantuan, diperkirakan bakal mendapatkan bantuan beras ini hingga 60 kg.
Banyak yang bertanya, apakah penerima bantuan sosial BLT Mitigasi Risiko Pangan juga menerima bansos beras 10 kg?
BLT Mitigasi Risiko Pangan akan diberikan kepada penerima bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga: Profil Nathan Tjoe A On, Calon Amunisi Baru Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sedangkan bantuan beras 10 kg menggunakan data P3KE (Pendataan Penduduk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sehingga, penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan dikabarkan belum tentu mendapatkan bantuan beras 10 kg.
Hanya penerima BPNT yang terdaftar di DTKS yang bakal menerima BLT Rp 600 ribu.
Syarat Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:
-Terdaftar di DTKS Kemensos