Kabar Baik! SP2D Bansos PKH Tahap 1 2024 Sudah Keluar, Akhirnya KPM Bisa Terima Pencairan di Bulan Februari 2024

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 13:39 WIB
Kabar Baik! SP2D Bansos PKH Tahap 1 2024 Sudah Keluar, Akhirnya KPM Bisa Terima Pencairan di Bulan Februari 2024 (sosial.ntbprov.go.id)
Kabar Baik! SP2D Bansos PKH Tahap 1 2024 Sudah Keluar, Akhirnya KPM Bisa Terima Pencairan di Bulan Februari 2024 (sosial.ntbprov.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik untuk seluruh keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal tersebut berkaitan dengan SP2D untuk bansos PKH tahap 1 2024 yang sudah keluar.

Sehingga, KPM bisa menerima pencairan bansos reguler pemerintah tersebut di Bulan Februari 2024 ini.

Baca Juga: KPM Sudah Terima Pencairan Bansos Rp 200.000 Hari Ini? Bansos Jenis Ini Sudah Cair Akhir Januari 2024 Untuk 1 Bulan Saja

Merangkum sejumlah sumber, karena sudah diterbitkannya SP2D maka berdampak pada Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 yang akan segera dicairkan.

Secara detail, untuk pencairan Bansos PKH tahap 1 2024 tetap menggunakan Lembaga bayar PT Pos dan Bank Himbara

Bank Himbara ini di antaranya BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Nah, pada tahun 2023 kemarin, untuk bansos PKH sudah disalurkan kepada total 10 juta KPM.

Baca Juga: Sudah Dipastikan 3 Bansos Cair Bulan Februari 2024, KPM Kategori Ini Langsung Bawa Pulang Bantuan Senilai Rp 1.550.000

Kemudian, lewat pantauan di SIKS-NG, di akhir Januari 2024 ini juga sudah muncul SP2D data bayar bantuan PKH tahap 1 2024.

Dan juga nama-nama penerima bansos ini yang sudah muncul.

Sementara itu, seperti tahun lalu, untuk bansos PKH ini nominal bantuan yang diterima bervariasi.

Dan untuk update terbaru KPM cair lewat PT Pos Indonesia menerima alokasi bantuan per 3 bulan yaitu Januari-Maret 2024.

Baca Juga: BLT El Nino Diganti BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Awal Februari 2024, KPM PKH dan BPNT Tak Bisa Dapat Bansos Rp 600.000?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X