Cair Lagi, Bansos Rp 750.000 Setelah Penyaluran Bansos Beras 10 Kilogram, Cek Apakah Semua KPM Dapat

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:35 WIB
Cair Lagi, Bansos Rp 750.000 Setelah Penyaluran Bansos Beras 10 Kilogram, Cek Apakah Semua KPM Dapat (kemensos)
Cair Lagi, Bansos Rp 750.000 Setelah Penyaluran Bansos Beras 10 Kilogram, Cek Apakah Semua KPM Dapat (kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Satu lagi bansos yang cair di awal tahun 2024 ini bebarengan dengan bansos beras 10 kilogram.

Bansos jenis ini bahkan memberikan uang tunai langsung atau BLT kepada KPM yang terdaftar senilai Rp 750 ribu

Hal ini tentu saja menjadi kabar yang bagus untuk semua KPM yang memang membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Surat Undangan Dibagikan, Semua KPM Dapat Bansos Jenis Ini Akhir Januari 2024 Langsung Cair 2 Bulan

Seperti diketahui bahwa bansos beras 10 kilogram adalah bansos yang dicairkan pemerintah sejak Januari 2024 ini.

Bahkan di beberapa kesempatan Presiden Jokowi hadir langsung untuk membagikan bansos ini, meski tidak bersama dengan Menteri Sosial.

Nah, tepat setelah pencairan bansos beras 10 kilogram ini KPM akan mendapatkan bansos jenis lain yang memang ditunggu kedatangannya.

Bansos yang dimaksud, bernama bansos PKH dan BPNT tahap 1 2024.

Baca Juga: Baru! Ada Bansos Jokowi Rp 11 Triliun di Masa Kampanye Pemilu 2024, Cair Rp 600.000 Bulan Februari 2024

Pencairan 2 bansos ini memang akan terjadi setelah pencairan bansos beras 10 kilogram.

Menkeu Sri Mulyani pun menjabarkan bahwa penyaluran 2 bansos ini terjadi pada sebelum Idul Fitri.

Yang mana kemungkinan besar akan dilakukan pada Februari 2024 dan Maret 2024.

Kemudian jumlah nominal yang akan diterima adalah Rp 400.000 untuk BPNT yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Penyaluran 2 Bansos Ini Dipercepat Akhir Januari 2024, Apa Saja? Terpantau Semua KPM Dapat Pencairan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X