AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan batas akhir alias deadline pengambilan bansos yakni Minggu, 31 Desember 2023.
Ketentuan mengenai batas akhir pengambilan bansos itu tertuang dalam surat Kemensos dengan nomor surat 3256/3.4/BS.01.00/12/2023.
Surat itu bersifat penting perihal percepatan pemanfaatan bantuan sosial PKH akhir tahun anggaran 2023.
Berikut isi surat penting yang dikirimkan Kemensos dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Info Bansos.
Memperhatikan batas akhir penyaluran bantuan sosial PKH pada tanggal 31 Desember 2023, SDM PKH agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. KPM yang penyalurannya melalui Himbara dan BSI agar melakukan transaksi sebelum tanggal tersebut di atas.
KPM yang tidak melakukan transaksi akan dilakukan pemblokiran freeze, selanjutnya disetorkan ke kas Negara.
2. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan dihentikan penyalurannya per tanggal 31 Desember 2023.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Setelah tanggal 31 Desember 2023, seluruh dana bansos yang masih tersisa di Kartu KKS akan ditarik oleh Kemensos.
Dana tersebut kemudian akan dikembalikan ke KAS Negara dan rekening kartu KKS KPM tersebut diberlakukan freeze alias diblokir.