Cara Mengecek NPSN untuk Mengetahui Kuota Sekolah di SNBP 2024

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 08:49 WIB
Cara mengecek NPSN untuk mengetahui kuota sekolah SNBP 2024 pada situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Cara mengecek NPSN untuk mengetahui kuota sekolah SNBP 2024 pada situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

AYOBOGOR.COM - Cara mengecek NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sangat mudah. Nomor itu diperlukan juga untuk mengecek kuota sekolah SNBP 2024.

Seperti diketahui, pengumuman kuota sekolah pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 akan dibuka mulai Kamis, 28 Desember 2023.

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPBM) 2024 sudah menentukan bahwa pengumuman kuota sekolah menjadi tahapan pertama SNBP 2024.

Baca Juga: Pemain Serie B Italia Siap Jalani Sumpah WNI, Shin Tae Yong Tambah Mesin Tempur Timnas Indonesia

"Tahap pertama pada SNBP adalah penentuan kuota sekolah berdasarkan akreditasi," ungkap panitia lewat Instagram @_snpmbbppp.

Penentuan kuota sekolah sendiri sangat berpengaruh terhadap siswa berprestasi yang akan mengikuti proses SNBP.

Menurut ketentuan, sekolah dengan akreditasi A bisa mengikutkan siswa terbaiknya sebanyak 40 persen pada proses SNBP.

Sedangkan sekolah dengan akreditasi B hanya diberi kuota 25 persen. Adapun sekolah akreditasi C sebesar 5 persen.

Baca Juga: Bogor dan Sukabumi Dilanda Ratusan Gempa Swarm Sejak Awal Desember 2023

Untuk mengecek kuota sekolah, siswa maupun pihak sekolah bisa melihatnya melalui https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

Setelah terbuka, Anda bisa melihat jumlah kuota dengan mencari sekolah berdasarkan lokasi atau NPSN.

Nah, untuk mengecek NPSN bisa dilakukan melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian.

Setelah laman terbuka, Anda tinggal memasukan kata kunci pencarian. Bisa dengan memasukan nama sekolah atau NPSN sekolah.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mundur dari Jabatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X