Jadwal Penyaluran Hingga Batas Akhir Pencairan BLT El Nino KPM Wajib Tahu, Cek Daftar Penerima Segera

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 06:35 WIB
Ilustrasi jadwal penyaluran hingga batas akhir pencairan BLT El Nino. (Pixabay )
Ilustrasi jadwal penyaluran hingga batas akhir pencairan BLT El Nino. (Pixabay )

 

AYOBOGOR.COM - Cek di sini mengenai informasi mengenai jadwal penyaluran hingga batas akhir pencairan BLT El Nino 2023.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah terus melakukan pemerataan penyaluran BLT El Nino di bulan Desember 2023 ini.

BLT El Nino adalah salah satu bantuan sosial atau bansos dari pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak cuaca ekstrem tahun ini.

Baca Juga: Tangerang Rasa Jogja! Nongkrong di Cafe Hidden Gem dengan Konsep Joglo, Suasananya Rindang dan Syahdu

Tentunya, bantuan BLT El Nino ini sangat ditunggu bagi golongan KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pencairan dilakukan untuk 2 periode yakni November dan Desember 2023. Dan KPM mendapat total Rp400 ribu dalam pencairan bulan ini.

Adapun jadwal penyaluran BLT El Nino ini akan dilakukan bertahap dan ditargetkan akan beres sebelum Tahun Baru 2024.

Diharapkan, dengan tersalurnya bantuan BLT EL Nino, bisa meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan batas akhir penyaluran BLT El Nino yakni di akhir bulan Desember 2023.

Baca Juga: Apakah Rambut Rontok Pertanda Kesehatan Kamu Terganggu? Kenali 7 Penyebabnya

Dijdwalkan, penyaluran bantuan sosial BLT El Nino akan beres di tanggal 29 Desember 2023.

Sebelumnya Kemensos sudah menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2023 adalah batas akhir pengambilan semua bantuan sosial yang telah disalurkan.

Tidak terkecuali BLT El Nino senilai Rp400 ribu. Apabila melebihi deadline bansos belum dicairkan maka rekening keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut akan diblokir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X