Apakah KPM PKH dan BPNT Mendapatkan Bansos BLT El Nino Penerima Bansos Uang Tunai Rp400 Ribu dari Kemensos? Cek Infonya di Sini

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi apakah KPM PKH dan BNPT bisa mendapatkan Bansos BLT El Nino? (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi apakah KPM PKH dan BNPT bisa mendapatkan Bansos BLT El Nino? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini ulasan informasi mengenai apakah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH atau BNPT akan mendapatkan BLT El Nino dari Kemensos?

Untuk mengetahui jawaban apakah KPM PKH dan BNPT bisa menerima BLT El Nino di akhir tahun ini, yuk simak sampai habis artikel di bawah ini segera.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah terus melakukan pemerataan pencairan pentaluran bansos BLT El Nino di bulan Desember 2023 ini.

Baca Juga: Benarkah BLT El Nino Sudah Cair di Jawa hingga Kalimantan? Buruan ke ATM Cek Saldo Rp 400 Ribu

Adapun bansos BLT El Nino ini merupakan bansos yang dicairkan untuk periode November dan Desember 2023.

Yang mana di bulan November 2023 kemarin, belum ada pencairan. Sehingga pennyaluran akan dirapel dan ditargetkan akan selesai di bulan Desember 2023 ini.

Sehingga KPM yang terdaftar mendapatkan bansos BLT El Nino ini, akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp400 ribu di bulan Desember 2023 ini.

Penyaluran BLT El Nino secara serentak akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos).

Baca Juga: Mengapa Toyota Avanza Laris Manis di Pasar Indonesia? Berikut 8 Alasannya

Lewat Pos Indonesia, diharapkan pencairan BLT El Nino bisa transparan dan langsung maksimal diberikan kepada KPM yang betul-betul membutuhkan.

Adapun jadwal pencairan BLT El Nino ini akan dilakukan bertahap dan ditargetkan akan beres sebelum Tahun Baru 2024.

Sehingga, buat Anda yang belum terlihat adanya pencarian, kami imbau untuk bisa bersabar.

Nah, untuk KPM yang menunggu pencairan BLT El Nino harus menantikan surat undangan pencairan dana dari Pos Indonesia.

Lalu apakah bagi KPM PKH dan BNPT bisa mendapatkan bansos BLT El Nino? Berikut ulasan di laman selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X