d. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak
e.Sistem proporsional tertutup
Jawaban (c).
8. Intitusi-Institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara adalah...
A.KPU Kabupaten/Kota,PPK,PPS,PPLN,KPPS,KPPSLN.
B. KPU Provinsi,Panitia Pemilihan Indonesia,PPK,PPS ,KPPS
C. KPU Kabupaten/Kota,Panitiaa Pemilihan Indonesia,PPK,PPS,KPPS.
D. Panitia Pemilihan Indonesia,PPK,PPS,PPLN,KPPS,KPPSLN
E. KPU Kabupaten/Kota,PPK,PPS,PPLN,KPPS,KPPSLN,Pemantau Pemilu
Jawaban (a).
9. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, maka ....
A. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan dapat mengusulkan calon pengganti
B. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
C. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan di diskualifikasi