AYOBOGOR.COM -- Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan niatnya membentuk zaken kabinet jika menang Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu membahas rencana penyusunan kabinet jika pasangan Ganjar-Mahfud menang kontestasi Pilpres tahun depan.
Lantas apa yang dimaksud dengan zaken kabinet yang menjadi konsep baru Ganjar Pranowo?
Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024, Bukan Tulis Tangan Tapi Gunakan Formulir Resmi Ini
Zaken Kabinet merupakan kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli, dan bukan representasi dari parpol tertentu.
Tujuan Zaken Kabinet di antaranya menghindari praktik korupsi di jajaran kementerian, menghindari malfungsi kabinet, hingga memaksimalkan kinerja menteri di kabinet.
Nah, dalam zaken kabinet versi Ganjar Pranowo, selain mempertimbangkan partisipasi tokoh perempuan, prioritas utamanya keahlian dan kapabilitas seseorang untuk menduduki posisi kementerian.
Nah, perlu diketahui bahwa Zaken Kabinet pernah ada dan dipraktikkan di pemerintahan Indonesia sebanyak 3 kali sepanjang sejarah, yakni:
Baca Juga: Contoh Tes Soal KPPS 2024 dan Jawabannya, Pelajari Agar Lolos Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Kabinet Djuanda (1957-1959)
2. Kabinet Natsir (1950-1951)
3. Kabinet Wilopo (1952-1953)
Nah, merangkum berbagai sumber, konsep Zaken Kabinet sendiri pertama kali muncul sebagai respons ketidakstabilan politik pascapemilu.