AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah menetapkan mekanisme penyaluran bansos beras 10 kilogram untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS.
Bansos beras 10 kilogram rutin disalurkan tiap bulan oleh pemerintah sejak Oktober 2023 lalu.
Rencananya bantuan sosial ini akan terus berlanjut hingga Juni 2024 mendatang.
Bansos beras 10 kilogram disalurkan ke 21,35 juta KPM di seluruh Indonesia.
PT Pos Indonesia diberi kepercayaan untuk menyalurkan bantuan sosial ini.
Untuk mempercepat penyaluran, pihak Kantor Pos menggandeng sejumlah mitra transporter, salah satunya PT Yasa Arta Tri Manunggal agar bansos bisa disalurkan tepat waktu.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, ada mekanisme pencairan yang bansos beras 10 kilogram yang harus diketahui KPM.
Baca Juga: 2 Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS 2024, Salah Satu Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Sebelum menyalurkan bantuan sosial tersebut, pemerintah Daerah akan memverifikasi kelayakan penerima.
Adapun kriteria kelayakan yang ditetapkan antara lain, keluarga tidak mampu, tidak keluar kota, masih hidup, terdaftar di DTKS.
KPM yang berhalangan hadir atau meninggal dunia dapat diwakilkan saat mengambil bansos beras 10 kilogram.
Perwakilan yang dimaksud adalah anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).