AYOBOGOR.COM - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk lima daerah.
UMK ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. UU No. 6 tahun 2023 juga mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Cair tapi Hanya Segini Besaran yang Bisa Ditarik Tunai
Kelima daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan jumlah UMK.
Jumlah kenaikannya tiap daerah berbeda-beda. Acuannya dari Upah Minimun Provinsi (UMP)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kota Yogyakarta
Tahun 2023: Rp2.324.775,51
Tahun 2024: Rp2.492.997
2. Kabupaten Sleman
Tahun 2023: Rp2.159.519,22