Perbandingan UMK 2023 dan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jogja Tertinggi

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 20:24 WIB
Perbandingan UMK 2023 dan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jogja Tertinggi (Canva)
Perbandingan UMK 2023 dan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jogja Tertinggi (Canva)

AYOBOGOR.COM - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk lima daerah.

UMK ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. UU No. 6 tahun 2023 juga mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Cair tapi Hanya Segini Besaran yang Bisa Ditarik Tunai

Kelima daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan jumlah UMK.

Jumlah kenaikannya tiap daerah berbeda-beda. Acuannya dari Upah Minimun Provinsi (UMP)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Kota Yogyakarta

Tahun 2023: Rp2.324.775,51

Tahun 2024: Rp2.492.997

Baca Juga: PREDIKSI Jerman vs Prancis Final Piala Dunia U17, Laga Seru Bakal Tersaji di Stadion Manahan Solo, Siapakah Pemenangnya?

2. Kabupaten Sleman

Tahun 2023: Rp2.159.519,22

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X